PEMBAHASAN
A. Ayat dan terjemahan QS.An- Nisa’:43
يا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ
سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ
عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى
سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مِّنكُم مِّن الْغَآئِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ
النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً
فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَفُوّاً
غَفُوراً
Artinya: Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat, sedang kamu
dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,
(jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub ,
terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit
atau sedang dalam musafir baca selengkapny......
atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun[1]
atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun[1]
Tafsir Al-Mufrodat
ARTI
|
KATA
|
ARTI
|
KATA
|
ARTI
|
KATA
|
Kalian mendapatkan
|
تَجِدُواْ
|
Jalan
|
سَبِيلٍ
|
wahai
|
يا أَيُّهَا
|
Air
|
مَاء
|
Sehingga
|
حَتَّىَ
|
Orang-orang yang
|
الَّذِينَ
|
Maka bertayamumlah kalian
|
فَتَيَمَّمُوا
|
Kalian mandi
|
تَغْتَسِلُواْ
|
Mereka beriman
|
آمَنُواْ
|
Debu/tanah
|
صَعِيداً
|
Dan jika
|
وَإِن
|
Janganlah
|
لاَ
|
Bersih
|
طَيِّباً
|
Kalian adalah
|
كُنتُم
|
Kalian dekat
|
تَقْرَبُواْ
|
Maka sapulah
|
فَامْسَحُواْ
|
Sakit
|
مَّرْضَى
|
Shalat
|
الصَّلاَةَ
|
Dengan/pada muka kalian
|
بِوُجُوهِكُمْ
|
Atau
|
أَوْ
|
Dan kalian
|
وَأَنتُمْ
|
Dan tangan kalian
|
وَأَيْدِيكُمْ
|
Dalam
|
عَلَى
|
Mabuk
|
سُكَارَى
|
Sesungguhnya
|
إِنَّ
|
Perjalanan
|
سَفَرٍ
|
Sehingga
|
حَتَّىَ
|
Allah
|
اللّهَ
|
Atau datang
|
أَوْ جَاء
|
Kalian mengetahui
|
تَعْلَمُواْ
|
Adalah Dia
|
كَانَ
|
Seseorang
|
أَحَدٌ
|
Apa yang
|
مَا
|
Maha pemaaf
|
عَفُوّاً
|
Daintara kalian
|
مِّنكُم
|
Kalian ucapkan
|
تَقُولُونَ
|
Maha pengampun
|
غَفُوراً
|
Dari tempat buang air
|
مِّن الْغَآئِطِ
|
Dan jangan
|
وَلاَ
|
Atau kalian menyentuh
|
أَوْ لاَمَسْتُمُ
|
Keadaan junub
|
جُنُباً
| ||
Perempuan
|
النِّسَاء
|
Kecuali
|
إِلاّ
| ||
Maka/kemudian tidak
|
فَلَمْ
|
Sekedar berlalu saja
|
عَابِرِي
|
B. Asbab An-Nuzul QS: An-Nisa’ ayat 43
Riwayat tentang sabab al-nuzul
surat An-Nisa’ ayat 43 ini bayak versi diantaranya, ketika sahabat Ali
bin Abi Thalib diundang oleh Abdur Rahman bin Auf. At- Tirmidzi
meriwayatkan dari ali bin abi thalib, sesungguhnya ia berkata: pada
suatu saat Abdur Rahman bin Auf pernah membuatkan untuk makanan kami,
lalu ia mengundang kami dan memberikan kepada kami minuman arak. Lalu
kuambil arak itu, dan datanglah waktu sholat, lalu mereka menyilakan aku
(menjadi imam), maka kubaca surat “Qul ya ayyuhal kafirun a’budu ma
ta’budun, wa nahnu na’budu ma ta’budun” (katakanlah, hai orang-orang
kafir! Aku meyembah apa yang kamu sembah dan kami meyembah apa yang kamu
sembah). Lalu Allah menurunkan ayat an-Nisa’ ayat 43 ini. Tirmidzi
berkata: hadits ini hasan-shahih.[2]
Versi
lain yang diriwayatkan oleh Ibn jarir dan ibn Mundhir dari ali,
bahwasanya yang menjadi imam sholat itu adalah ‘Abd al-Rahman bin ‘Awf,
bukan ‘Ali, dan shalanya yang dikerjakan adalah shalat magrib. Sedangkan
al-Wahidi, dalam riwayatnya tidak menyebutkan secara ekplisit siapa
yang menjadi imam. Dalam riwayat yang lain, juga dikemukakan surat
An-Nisa’ ayat 43 tersebut turun berkenaan dengan kasus seorang anshar
yang sedang sakit dan tidak kuat bangun walau sekedar untuk berwudlu,
sementara dia tidak punya pembatu, keadaan itu kemudian diceritakan
kepada Nabi SAW, lalu tidak lama setelah itu turunlah ayat diatas,
sebagai bimbingan dan tuntunan tayamum bagi orang yang sakit, sedangkan
versi menurut Ahmad Muhammad al-Hasri, mengemukakan bahwa ayat itu
diturunkan usai peperangan al-Muraishi’ dengan sebab al-nuzul sama yang sebab al-nuzulnya dari ayat 6 dari surat al-Maidah[3].
C. MUNASABAH
Kesucian
lahir dan batin dalam sholat,salah atu syarat diterimanya ibadah kita
oleh Alloh Swt. Dalam surat An-Nisa’ ayat sebelumnya, telah diterangkan
keadaan manusia dalam menghadapi kesusahan pada hari qiyamat, pada hari
itu amal-amal yang dilakukan didunia diperlihatkan dan mereka tidak
dapat lagi menutupi kesalahannya. Sehingga mereka pada waktu itu
mengharapkan dirinya musnah menjadi tanah saja. Pada waktu itu jelas
bahwa seseorang tidak akan selamat kecuali bila ia suci lahir dan batin.
Sedangkan hubungan ayat yang akan dibahas ini, menerangkan bagaimana
seharusnya orang melakukan sholat, agar ia benar-benar suci lahir dan
batin sehingga sempurna persiapannya untuk menghadap tuhanNya.[4]
D. KANUDUNGAN HUKUM
1. Larangan shalat bagi orang mabuk dan junub
Yang dimaksud ayat ….لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى (janganlah kamu mendekati (melaksanakan) shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk. ,
Dalam
hal ini para ulama’ berbeda pendapat. Sebagian besar ahli tafsir
berpendapat, bahwa yang dimaksud kata “shalat” tersebut ialah shalat
sebenarnya. Demikian itu adalah pendapat Abu hanifah, dan yang
meriwayatkan dari Ali, Mujahid dan Qotadah.
Sebagian
lagi berpendapat, bahwa yang dimaksud adalah tempat-tempat shalat,
seperti: Masjid disini ada kata-kata yang dibuang (yaitu
:mawadhi’/tempat-tempat) demikian adalah pendapat Imam Syafi’i, dan yang
meriwayatkan dari ibnu mas’ud, Anas dan sa’id dan musyyab.
Alasan
Golonan pertama , beralasan dengan kalimat “sehingga kamu meyadari apa
yang kamu ucapkan” kalimat ini menunjukkan, bahwa yang dimaksud “sholat”
disitu adalah shalat yang sebenarnya. Sebab dalam masjid tidak ada
ucapan yang di situ seorang yang mabuk dilarang mengucapkanya. Adapun
dalam shalat ada beberapa bacaan yang tidak bisa diucapkan oleh seorang
yang sedang mabuk. Seperti bacaan Al-qur’an, do’a dan dzikir. Karena itu
membawakan kata “shalat” disini dalam arti shalat sebenarnya,adalah
lebih sesuai.
Golongan
kedua, beralasan: bahwa kata “dekat” dan “jauh” itu layak untuk sesuatu
yang berbentuk fisik, karena itu kata “shalat” disini lebih sesuai
diartikan masjid. Di samping itu, bahwa menurut golongan ini alasan
ketidakbenaranya kata “shalat” distu diartikan shalat yang betul-betul,
karena kata itu tidak benar dipergunakan pengecualian “kecuali berjalan
melalui.....”tetapi kalau diartikan dengan masjid, maka pengecualian
tersebut adalah betul. Padahal yang dimaksud disitu ialah larangan
masuk masjid bagi orang yang junub,kecuali sekedar berjalan melaluinya.[5]
Ayat
diatas mengandung dua hukum. pertama, larangan sholat dalam keadaan
mabuk, dan kedua larangan mendekati masjid dalam keadaan junub. Ada
juga yang memahaminya dalam arti larangan mendekati tempat sholat yakni
masjid dalam keadaan mabuk dan junub.dan dengan demikian ia mengandung
satu hukum saja. Lebih jelasnya
Ø Menurut imam Syafi’I ayat tersebut mengharamkan orang yang sedang junub untuk memasuki masjid, kecuali hanya melintas saja.
Ø Menurut
imam Abu Hanifah, ayat tersebut tidak secar tegas dan jelas menunjukan
larangna bagi orang yang junub memasuki masjid tetapi Abu hanifah lebih
didasarkan pada hadis Nabi Saw,
فانى لا احل المسجد لجنب ولا حا ئض
“Sesungguhya aku tidak menghalalkan masjid untuk orang yang junub dan haidh”[6]
Kata سكارى)) sukara yang diatas diterjemahkan dengan mabuk adalah bentuk jamak dari lafad سكران)).Pada mulanya kata ini berarti membendung. Air yang mengalir deras
jika dibendung akan tertahan atau mencari tempat penyaluran yang lain.
Seseorang yang minum minuman keras fikiranya akan terbendung, tidak
mengalir secara normal. Seorang yang mabuk tidak sah shalatnya sampai ia
sadar demikian juga halnya dengan orang yang mengantuk,[7].
Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Anas bin Malik, bahwa rasullulah SAW bersabda:
اذانعس احدكم وهو يصلي فلينصرف فلينم حتي يعلم ما يقول
maaf,. mau tanya ..
BalasHapusini merujuk pada kitab apa???
Sangat membantu,☺
BalasHapus