Rabu, 19 Juni 2013

Masalah (Ghorowain)


PEMBAHASAN


A.     Masalah Gharawain
Pada dasarnya tentang warisan ibu, apabila ia bersama dengan bapak, ia mendapat 1/3 syaratkan dalam dari seluruh harta, sebagaimana yang diisyaratkan dalam ayat berikut:

ÞOä3ŠÏ¹qムª!$# þÎû öNà2Ï»s9÷rr& ( ̍x.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üusVRW{$# 4 bÎ*sù £`ä. [ä!$|¡ÎS s-öqsù Èû÷ütGt^øO$# £`ßgn=sù $sVè=èO $tB x8ts? ( bÎ)ur ôMtR%x. ZoyÏmºur $ygn=sù ß#óÁÏiZ9$# 4 Ïm÷ƒuqt/L{ur Èe@ä3Ï9 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB â¨ß¡9$# $£JÏB x8ts? bÎ) tb%x. ¼çms9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù óO©9 `ä3tƒ ¼ã&©! Ó$s!ur ÿ¼çmrOÍurur çn#uqt/r& ÏmÏiBT|sù ß]è=W9$# 4 bÎ*sù tb%x. ÿ¼ã&s! ×ouq÷zÎ) ÏmÏiBT|sù â¨ß¡9$# 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur ÓÅ»qム!$pkÍ5 ÷rr& AûøïyŠ 3 öNä.ät!$t/#uä öNä.ät!$oYö/r&ur Ÿw tbrâôs? öNßgƒr& Ü>tø%r& ö/ä3s9 $YèøÿtR 4 ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã $VJŠÅ3ym ÇÊÊÈ 

Artinya: “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Akan tetapi dalam hal ini terdapat dua masalah yang keduanya disebut dengan “Umaratain”. Disebut demikian karena, kedua masalah tersebut pernah dilakukan oleh sahabat Umar ibn Khaththab dan disepakati oleh jumhur sahabat. Dua masalah tersebut juga dikenal dengan masalah gharawain, isim mutsnnna dari gharaun yang artinya dua bintang cemerlang. Dalam kasus ini ibu hanya diberi sepertiga bagian dari sisa dari harta warisan yang ada, setelah dikurangi bagian suami atau istri.[1] Jadi, masalah gharawain adalah masalah ibu mendapat sepertiga dari sisa ketika bersamaan dengan suami atau istri dan ayah setelah dikurangi bagian masing-masing.
Adapun lebih jelasnya bagian masing-masing adalah sebagai berikut:
1.      Ibu bersama dengan suami dan ayah
AM  = 6
Ayah
ashabah
3
Suami
1/2
1
Ibu
1/3 B
2
Dalam contoh kasus ini ibu mendapat bagian sepertiga dari sisa setelah di ambil bagian suami pewaris, sebab apabila ia memperoleh sepertiga dari harta yang ada maka, ia akan mendapat bagian dua kali lipat dari bagian ayah. Hal ini tentunya bertentangan dengan kaidah dasar fara’id yang telah ditegaskan di dalam al-Qur’an dalam ayat:
̍x.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üusVRW{$# 4                                                                                       
      “Bagian laki-laki adalah dua kali bagian wanita.” Oleh karena itu, untuk tetap menagakkan kaidah tersebut, ibu mengambil bagian sepertiga dari sisa. Dengan demikian hak ayah menjadi dua kali lipat dari bagian yang diterima ibu. Contoh dalam penyelesaian harta waris:        
2.      Ibu bersama dengan istri dan ayah
AM  = 4
Ayah
Ashabah
2
Istri
1/4
1
Ibu
1/3 B
1
Dari kedua contoh diatas akan jelas bahwa pada hakikatnya bagian ibu pada tabel pertama adalah seperenam, sedangkan pada tabel kedua adalah seperempat. Adapun penyebutannya adalah dengan sepertiga dari sisa setelah diambil bagian istri atau suami dan ayah adalah karena menyesuaikan adab qur’ani.[2]
Masalah Umarain ini pernah terhjadi pada masa sahabat, tepatnya pada masa sahabat Imar ibn Khaththab RA. Dalam masalah ini ada dua pendapat yang terkenal. Pendapat yang pertama adlah pendapat yang diutarakan oleh Zaid ibn Tsabit RA yang kemudian diambil oleh jumhur ulama dan dikokohkan oleh sahabat Umar Ibn Khaththab, dengan menyatakan bahwa bagian ibu adalah sepertiga dari sisa setelah di ambil hak suami atau istri.[3]
Pendapat kedua dikemukakan oleh sahabat Ibn Abbas RA. Menurutnya, ibu tetap mendapat bagian sepertiga dari seluruh harta yang ditinggalkan oleh suami atau istri. Bahkan beliau menyanggah sahabat Zaid: “Apakah memang ada di dalam al-Qur’an istilah sepertiga sisa dari sisasetelah di ambil hak suami atau istri?” Zaid menanggapinya dengan mengatakan: “Di katabullah juga tidak disebutkan bahwa bagian ibu sepertiga dari harta yang ada jika ibu bersama-sama dengan suami atau istri. Sebab yang disebut dalam al-Qur’an hanya wawaritsahu abaawahu”[4]
Keterangan:
Untuk menetapkan dan menghitung penerimaan ahli waris dapat ditempuh dengan jalan asal masalah, setelah diketahui bagian masing-masing ahli waris. Asal masalah adalah kelipatan persekutuan bilangan yang terkecil (KPK), yang dapat dibagi oleh setiap penyebut bagian para ahli waris.
Misalnya: 1/2, 1/3,  dan 1/6 maka asal masalahnya adalah 6, karena 6 adalah anggka terkecil yang dapat dibagi masing-masing penyebut 2, 3, dan 6.
Asal masalah dalam fara’id hanya ada 7 asal masalah, yaitu: 2, 3, 4, 6, 8, 12, dan 24.[5]
Asal masalah ini dibagi manjadi empat, yaitu:
1.      Mumatsalah adalah adanya dua bilangan yang sama besarnya, seperti anggka dua  berkumpul dengan angka 2 juga, maka salah satu dari dua angka tersebut diambil dijadikan asal masalah. Misalnya:
AM: 2
Suami
½
1
Saudari seayah (1)
½
1
2.      Mudakhalah adalah dua bilangan berbeda nilainya dan angka yang lebih kecil bisa menghabiskan angka yang lebih besar, denagn dikurangi dua kali atau lebih, seperti angka 2 berkumpul dengan angka 4 atau angka 2 dengan angka 8. Maka, angka yang lebih besar diambil dijadikan asal masalah. Misalnya:
AM=4
Suami
1/4
1
Anak permpuan (1)
1/2
2
Saudari PR kandung
ashabah
1
3.      Mubayanah adalah dua bilangan berbeda nilainya dan angka yang lebih kecil tidak bisa menghabiskan angka yang lebih besar, seperti angka 2 berkumpul dengan angka 3, atau angka 3 denga angka 4, maka kedua bilangan tersebut dikalikan dan hasilnya dijadikan asal masalah. Misalnya:
Istri
1/4
3
Paman
Ashabah
5
Ibu
1/3
4
4.      Muwafaqah adalah dua bilangan berbeda nilainya dan angka yang lebih kecil tidak bisa menghabiskan angka yang lebih besar akan tetapi bisa dihabiskan dengan bilangan ketiga selain angka satu, seperti angka 4kumpul dengan angka 6, atau angka 6 dengan angka 8 yang habis dengan angka 2, atau angka 8 kumpul dengan angka 20yang habis dengan angka 4, atau angka 12 kumpul dengan angka 30 yang habis dengan angka 6 dan lain-lain. Maka salah satu dari bilangan tersebut dikalikan dengan wifiq bilangan asli yang lain dan hasilnya dijadikan asal masalah seperti contoh di bawah ini:
AM=12
Ayah
1/6
2
Suami
¼
3
Anak laki-laki
ashabah
7
Untuk mengetahui wifiq, terlebih dahulu harus mengetahui selisih dari dua bilangan yang terkumpul dalam satu masalah sebagai berikut:
-          6 dari 1/6 dan 4 dari ¼
-          6 - 4 = 2
-          W6 = 6 : 2 = 3 (1/2 dari 6)
-          W4 = 4 : 2 = 2 (1/2 dari 4)
-          Diantara dua bilangan tersebut, terdapat angka yang cocok yaitu, ½, maka wifiq bilangan 6 adalah angka 3, dan wifiq bilangan 4 adalah 2. Jadi, asal masalah (AM) = 6 x 2, atau 4 x 3 = 12[6]

B.     Penyelesaian Beberapa Masalah Waris
1.      Bagian ayah ketika bersamaan dengan anak laki-laki dan perempuan atau dengan anak laki-laki saja
Ayah ketika bersamaan dengan anak laki-laki (ke bawah dari jalur laki-laki) dan perempuan atau dengan anak laki-laki saja, maka bagian ayah adalah seperenam dari harta yang ada. Adapun contoh dalam hal ini adalah sebagai berikut:
Harta peninggalan pewaris adalah sejumlah Rp. 24.000,00. Dengan ahli waris ayah, ibu, suami, satu anak perempuan dan satu anak laki-laki. Maka, bagian masing-masing adalah sebagai berikut:
AM = 12
Ayah
1/6
2
2
Rp. 4000
Ibu
1/6
2
2
Rp. 4000
Suami
¼
3
3
Rp. 6.000
Anak laki-laki
Ashabah
5
4
Rp. 8000
Anak perempuan
1
Rp. 2000
2.      Bagian ayah ketika bersama dengan anak perempuan.
Ayah ketika bersama anak perempuan dalam hal warisan mendapat bagian seperenam dan ashobah.
Dasar hukum bagian ayah dari kedua macam tersebut adalah firman Allah dalam QS.An-Nisa :11
4 Ïm÷ƒuqt/L{ur Èe@ä3Ï9 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB â¨ß¡9$# $£JÏB x8ts? bÎ) tb%x. ¼çms9
. “Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan.”
Dalam ayat tersebut dapat di ambil petunjuk bahwa ayah mendapat seperenam, dalam keadaan bila mewaris bersama-sama dengan furu’.
Apabila furu’ yang bersama-sama mewarisi dengan ayah itu adalah anak laki-laki, maka ayah hanya menerima seperenam saja. Dikarenakan sebagaimana diketahui bahwa anak laki-laki itu tergolong ahli waris ashobah, sebagaimana halnya ayah juga berstatus sebagai ahli waris ashobah. Hanya saja ashobah dari jalur anak harus di dahulukan dari pada ashobah dari jalur ayah, apabila mereka bersama-sama dalam mewarisi. Sesuai dengan ketentuan ayat, ayah mendapat seperenam dan sesuai dengan ketentuan anak laki-laki sebagai ashobah.
Apabila furu’ yang mewarisi bersama dengan ayah tersebut adalah perempuan baik tunggal maupun banyak yang mereka itu tergolong ashabu furudh, maka sisa setelah diambil ashabu furudh, termasuk atah sendiri, merupakan hak ayah secara ta’shib. Maka ayah mendapat seperenam dan ashobah.
Adapun contoh penyelesaian dari masalah diatas adalah sebagai berikut :
Seseorang meninggal, dengan mewariskan harta sejumlah Rp. 120.000,00. Dengan ahli waris ayah, ibu, istri dan anak perempuan. Adapun penyelesaiannya sebagai berikut:
AM = 24
Ayah
1/6 + A
4+1
5
Rp. 25.000
Ibu
1/6
4
4
Rp. 20.000
Istri
1/8
3
3
Rp. 15.000
Anak perempuan
1/2
12
12
Rp. 60.000

3.      Bagian ayah ketika tidak bersama-sama mewaris dengan anak atau furu’.
Ayah mendapat bagian ashobah jika pewaris tidak mempunyai furu’ sam sekali, baik laki-laki maupun perempuan atau mempunyai anak turun tetapi  mereka termasuk far’u ghoiru waris. Seperti cucu perempuan dari garis perempuan ataupun cucu laki-laki dari garis perempuan karena kedua cucu tersebut termasuk dzawil arham. Berikut contoh dalam masalah ini :
Harta peninggalan pewaris sejumlah Rp. 3.000.000,00 dengan ahli waris terdiri dari ayah dan ibu.[7] Maka bagian masing-masing adalah sebagai berikut :
AM = 3
Ibu
1/3
1
Rp.1.000.000
Ayah
A
2
Rp.2.000.000




[1]Muhammad Ali al-Shabuniy, Al-Mawaris fi al-syar’iyati Islamiyah ‘ala Dauli al-Kitabi wa al-Sunati, Terj. Sarmin Syukur (Surabaya: al-Ikhlas, 1995),  82
[2] Muhammad Ali al-Shabuniy, Pembagian Waris Menurut Islam, Terj. Basalamah (Jakarta: Gema InsaniPress, 2001), 55-56
[3] Ibid.,
[4] Ibid.,
[5] M. Muhibbin dan Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), 119
[6] Syifa’uddin Achmadi, Pintar Ilmu Fara’idl, (Surabaya: Khalista, 2006), 91-94
[7] Fathu al-Rahman, Ilmu Waris, (Bandung: al-Ma’arif, 1981), 259-263

Tidak ada komentar:

Posting Komentar