PEMBAHASAN
A.
Masalah Gharawain
Pada dasarnya
tentang warisan ibu, apabila ia bersama dengan bapak, ia mendapat 1/3 syaratkan
dalam dari seluruh harta, sebagaimana yang diisyaratkan dalam ayat berikut:
ÞOä3Ϲqã ª!$# þÎû öNà2Ï»s9÷rr& ( Ìx.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üusVRW{$# 4 bÎ*sù £`ä. [ä!$|¡ÎS s-öqsù Èû÷ütGt^øO$# £`ßgn=sù $sVè=èO $tB x8ts? ( bÎ)ur ôMtR%x. ZoyÏmºur $ygn=sù ß#óÁÏiZ9$# 4 Ïm÷uqt/L{ur Èe@ä3Ï9 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB â¨ß¡9$# $£JÏB x8ts? bÎ) tb%x. ¼çms9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù óO©9 `ä3t ¼ã&©! Ó$s!ur ÿ¼çmrOÍurur çn#uqt/r& ÏmÏiBT|sù ß]è=W9$# 4 bÎ*sù tb%x. ÿ¼ã&s! ×ouq÷zÎ) ÏmÏiBT|sù â¨ß¡9$# 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur ÓÅ»qã !$pkÍ5 ÷rr& Aûøïy 3 öNä.ät!$t/#uä öNä.ät!$oYö/r&ur w tbrâôs? öNßgr& Ü>tø%r& ö/ä3s9 $YèøÿtR 4 ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JÎ=tã $VJÅ3ym ÇÊÊÈ
Artinya: “Allah
mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu :
bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan dan
jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua Maka bagi mereka dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia
memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya
seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;
jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya
(saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai
beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut
di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar
hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa
di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah
ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Akan tetapi
dalam hal ini terdapat dua masalah yang keduanya disebut dengan “Umaratain”.
Disebut demikian karena, kedua masalah tersebut pernah dilakukan oleh sahabat
Umar ibn Khaththab dan disepakati oleh jumhur sahabat. Dua masalah tersebut
juga dikenal dengan masalah gharawain, isim mutsnnna dari gharaun
yang artinya dua bintang cemerlang. Dalam kasus ini ibu hanya diberi sepertiga
bagian dari sisa dari harta warisan yang ada, setelah dikurangi bagian suami
atau istri.[1]
Jadi, masalah gharawain adalah masalah ibu mendapat sepertiga dari sisa ketika
bersamaan dengan suami atau istri dan ayah setelah dikurangi bagian
masing-masing.
Adapun lebih
jelasnya bagian masing-masing adalah sebagai berikut:
1.
Ibu bersama dengan suami dan ayah
AM = 6
Ayah
|
ashabah
|
3
|
Suami
|
1/2
|
1
|
Ibu
|
1/3 B
|
2
|
Dalam contoh kasus ini ibu mendapat bagian sepertiga dari sisa
setelah di ambil bagian suami pewaris, sebab apabila ia memperoleh sepertiga
dari harta yang ada maka, ia akan mendapat bagian dua kali lipat dari bagian
ayah. Hal ini tentunya bertentangan dengan kaidah dasar fara’id yang telah
ditegaskan di dalam al-Qur’an dalam ayat:
Ìx.©%#Ï9
ã@÷VÏB
Åeáym
Èû÷üusVRW{$#
4
“Bagian laki-laki adalah dua kali bagian
wanita.” Oleh karena
itu, untuk tetap menagakkan kaidah tersebut, ibu mengambil bagian sepertiga
dari sisa. Dengan demikian hak ayah menjadi dua kali lipat dari bagian yang
diterima ibu. Contoh dalam penyelesaian harta waris:
2.
Ibu bersama dengan istri dan ayah
AM = 4
Ayah
|
Ashabah
|
2
|
Istri
|
1/4
|
1
|
Ibu
|
1/3 B
|
1
|
Dari kedua contoh diatas akan jelas bahwa pada hakikatnya bagian
ibu pada tabel pertama adalah seperenam, sedangkan pada tabel kedua adalah
seperempat. Adapun penyebutannya adalah dengan sepertiga dari sisa setelah
diambil bagian istri atau suami dan ayah adalah karena menyesuaikan adab
qur’ani.[2]
Masalah Umarain ini pernah terhjadi pada masa sahabat, tepatnya
pada masa sahabat Imar ibn Khaththab RA. Dalam masalah ini ada dua pendapat
yang terkenal. Pendapat yang pertama adlah pendapat yang diutarakan oleh Zaid
ibn Tsabit RA yang kemudian diambil oleh jumhur ulama dan dikokohkan oleh
sahabat Umar Ibn Khaththab, dengan menyatakan bahwa bagian ibu adalah sepertiga
dari sisa setelah di ambil hak suami atau istri.[3]
Pendapat kedua dikemukakan oleh sahabat Ibn Abbas RA. Menurutnya,
ibu tetap mendapat bagian sepertiga dari seluruh harta yang ditinggalkan oleh
suami atau istri. Bahkan beliau menyanggah sahabat Zaid: “Apakah memang ada
di dalam al-Qur’an istilah sepertiga sisa dari sisasetelah di ambil hak suami
atau istri?” Zaid menanggapinya dengan mengatakan: “Di katabullah juga
tidak disebutkan bahwa bagian ibu sepertiga dari harta yang ada jika ibu
bersama-sama dengan suami atau istri. Sebab yang disebut dalam al-Qur’an hanya
wawaritsahu abaawahu”[4]
Keterangan:
Untuk menetapkan dan menghitung penerimaan ahli waris dapat
ditempuh dengan jalan asal masalah, setelah diketahui bagian masing-masing ahli
waris. Asal masalah adalah kelipatan persekutuan bilangan yang terkecil (KPK),
yang dapat dibagi oleh setiap penyebut bagian para ahli waris.
Misalnya: 1/2, 1/3, dan 1/6
maka asal masalahnya adalah 6, karena 6 adalah anggka terkecil yang dapat
dibagi masing-masing penyebut 2, 3, dan 6.
Asal masalah dalam fara’id hanya ada 7 asal masalah, yaitu: 2, 3,
4, 6, 8, 12, dan 24.[5]
Asal masalah ini dibagi manjadi empat, yaitu:
1.
Mumatsalah adalah adanya dua bilangan yang sama besarnya, seperti
anggka dua berkumpul dengan angka 2
juga, maka salah satu dari dua angka tersebut diambil dijadikan asal masalah.
Misalnya:
AM:
2
Suami
|
½
|
1
|
Saudari seayah (1)
|
½
|
1
|
2.
Mudakhalah adalah dua bilangan berbeda nilainya dan angka yang
lebih kecil bisa menghabiskan angka yang lebih besar, denagn dikurangi dua kali
atau lebih, seperti angka 2 berkumpul dengan angka 4 atau angka 2 dengan angka
8. Maka, angka yang lebih besar diambil dijadikan asal masalah. Misalnya:
AM=4
Suami
|
1/4
|
1
|
Anak permpuan (1)
|
1/2
|
2
|
Saudari PR kandung
|
ashabah
|
1
|
3.
Mubayanah adalah dua bilangan berbeda nilainya dan angka yang lebih
kecil tidak bisa menghabiskan angka yang lebih besar, seperti angka 2 berkumpul
dengan angka 3, atau angka 3 denga angka 4, maka kedua bilangan tersebut
dikalikan dan hasilnya dijadikan asal masalah. Misalnya:
Istri
|
1/4
|
3
|
Paman
|
Ashabah
|
5
|
Ibu
|
1/3
|
4
|
4.
Muwafaqah adalah dua bilangan berbeda nilainya dan angka yang lebih
kecil tidak bisa menghabiskan angka yang lebih besar akan tetapi bisa
dihabiskan dengan bilangan ketiga selain angka satu, seperti angka 4kumpul
dengan angka 6, atau angka 6 dengan angka 8 yang habis dengan angka 2, atau
angka 8 kumpul dengan angka 20yang habis dengan angka 4, atau angka 12 kumpul
dengan angka 30 yang habis dengan angka 6 dan lain-lain. Maka salah satu dari
bilangan tersebut dikalikan dengan wifiq bilangan asli yang lain dan hasilnya
dijadikan asal masalah seperti contoh di bawah ini:
AM=12
Ayah
|
1/6
|
2
|
Suami
|
¼
|
3
|
Anak laki-laki
|
ashabah
|
7
|
Untuk mengetahui wifiq, terlebih dahulu harus mengetahui selisih
dari dua bilangan yang terkumpul dalam satu masalah sebagai berikut:
-
6 dari 1/6 dan 4 dari ¼
-
6 - 4 = 2
-
W6 = 6 : 2 = 3 (1/2 dari 6)
-
W4 = 4 : 2 = 2 (1/2 dari 4)
-
Diantara dua bilangan tersebut, terdapat angka yang cocok yaitu, ½,
maka wifiq bilangan 6 adalah angka 3, dan wifiq bilangan 4 adalah 2. Jadi, asal
masalah (AM) = 6 x 2, atau 4 x 3 = 12[6]
B.
Penyelesaian Beberapa Masalah Waris
1.
Bagian ayah ketika bersamaan dengan anak laki-laki dan perempuan
atau dengan anak laki-laki saja
Ayah ketika bersamaan dengan anak laki-laki (ke bawah dari jalur
laki-laki) dan perempuan atau dengan anak laki-laki saja, maka bagian ayah
adalah seperenam dari harta yang ada. Adapun contoh dalam hal ini adalah
sebagai berikut:
Harta peninggalan pewaris adalah sejumlah Rp. 24.000,00. Dengan
ahli waris ayah, ibu, suami, satu anak perempuan dan satu anak laki-laki. Maka,
bagian masing-masing adalah sebagai berikut:
AM =
12
Ayah
|
1/6
|
2
|
2
|
Rp. 4000
|
Ibu
|
1/6
|
2
|
2
|
Rp. 4000
|
Suami
|
¼
|
3
|
3
|
Rp. 6.000
|
Anak laki-laki
|
Ashabah
|
5
|
4
|
Rp. 8000
|
Anak perempuan
|
1
|
Rp. 2000
|
2.
Bagian ayah ketika bersama dengan anak perempuan.
Ayah ketika bersama anak perempuan dalam hal warisan mendapat
bagian seperenam dan ashobah.
Dasar hukum bagian ayah dari kedua macam tersebut adalah firman
Allah dalam QS.An-Nisa :11
4
Ïm÷uqt/L{ur
Èe@ä3Ï9
7Ïnºur
$yJåk÷]ÏiB
â¨ß¡9$#
$£JÏB
x8ts?
bÎ)
tb%x.
¼çms9
. “Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam
dari harta yang ditinggalkan.”
Dalam ayat tersebut dapat di ambil petunjuk bahwa ayah mendapat
seperenam, dalam keadaan bila mewaris bersama-sama dengan furu’.
Apabila furu’ yang bersama-sama mewarisi dengan ayah itu adalah
anak laki-laki, maka ayah hanya menerima seperenam saja. Dikarenakan
sebagaimana diketahui bahwa anak laki-laki itu tergolong ahli waris ashobah,
sebagaimana halnya ayah juga berstatus sebagai ahli waris ashobah. Hanya saja
ashobah dari jalur anak harus di dahulukan dari pada ashobah dari jalur ayah,
apabila mereka bersama-sama dalam mewarisi. Sesuai dengan ketentuan ayat, ayah
mendapat seperenam dan sesuai dengan ketentuan anak laki-laki sebagai ashobah.
Apabila furu’ yang mewarisi bersama dengan ayah tersebut adalah
perempuan baik tunggal maupun banyak yang mereka itu tergolong ashabu furudh,
maka sisa setelah diambil ashabu furudh, termasuk atah sendiri, merupakan hak
ayah secara ta’shib. Maka ayah mendapat seperenam dan ashobah.
Adapun contoh penyelesaian dari masalah diatas adalah sebagai
berikut :
Seseorang meninggal, dengan mewariskan harta sejumlah Rp.
120.000,00. Dengan ahli waris ayah, ibu, istri dan anak perempuan. Adapun
penyelesaiannya sebagai berikut:
AM =
24
Ayah
|
1/6 + A
|
4+1
|
5
|
Rp. 25.000
|
Ibu
|
1/6
|
4
|
4
|
Rp. 20.000
|
Istri
|
1/8
|
3
|
3
|
Rp. 15.000
|
Anak perempuan
|
1/2
|
12
|
12
|
Rp. 60.000
|
3.
Bagian ayah ketika tidak bersama-sama mewaris dengan anak atau
furu’.
Ayah mendapat bagian ashobah jika pewaris tidak mempunyai furu’ sam
sekali, baik laki-laki maupun perempuan atau mempunyai anak turun tetapi mereka termasuk far’u ghoiru waris. Seperti
cucu perempuan dari garis perempuan ataupun cucu laki-laki dari garis perempuan
karena kedua cucu tersebut termasuk dzawil arham. Berikut contoh dalam masalah
ini :
Harta peninggalan pewaris sejumlah Rp. 3.000.000,00 dengan ahli
waris terdiri dari ayah dan ibu.[7]
Maka bagian masing-masing adalah sebagai berikut :
AM =
3
Ibu
|
1/3
|
1
|
Rp.1.000.000
|
Ayah
|
A
|
2
|
Rp.2.000.000
|
[1]Muhammad Ali al-Shabuniy,
Al-Mawaris fi al-syar’iyati Islamiyah ‘ala Dauli al-Kitabi wa al-Sunati, Terj.
Sarmin Syukur (Surabaya: al-Ikhlas, 1995), 82
[2] Muhammad Ali
al-Shabuniy, Pembagian Waris Menurut Islam, Terj. Basalamah (Jakarta:
Gema InsaniPress, 2001), 55-56
[3] Ibid.,
[4] Ibid.,
[5] M. Muhibbin dan Abdul
Wahid, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia,
(Jakarta: Sinar Grafika, 2009), 119
[6] Syifa’uddin Achmadi, Pintar
Ilmu Fara’idl, (Surabaya: Khalista, 2006), 91-94
[7] Fathu al-Rahman, Ilmu
Waris, (Bandung: al-Ma’arif, 1981), 259-263
Tidak ada komentar:
Posting Komentar