Selasa, 18 Juni 2013

Landasan Asuransi Syariah


PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan landasan filosofis asuransi syariah
1.      Pengertian asuransi syariah
Dalam bahasa Belanda, kata asuransi disebut asurantie yang terdiri dari asal kata “assaradeur” yang berarti penanggungan dan “Geasureede” yang berarti tanggunan, kemudian dalam bahasa perancis disebut “assurance”  yang berarti menanggung suatu yang pasti terjadi. Sedangkan bagasa Inggris disebut “insurance” yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan assurance yang berarti menanggung yang pasti pasti terjadi.[1]
Adapun menurut UU No.2 tahun 1992 tentang perasuransian: Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian atau dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwayang tidak pasti atau untuk memberikansuatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.[2]
Sedangkan pengertian asuransi syari’ah atau yang lebih dikenal at-ta’min, takaful, atau tadhamun adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’  memberikan pola pengenmbalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syari’ah.[3]

2.      Landasan Filosofis Asuransi Syariah
a.       Al-Qur’an
Dalam Al-Qur’an  memang tidak dijelaskan secara utuh tentang praktik asuransi syariah dan tidak ada satu ayat pun yang menjelaskan tentang paraktik ta’min atau takaful. Akan tetapi, dalam Al-qur’an terdapat ayat yang memuat tentang nilai-nilai asuransi islam, nilai yang diambil dalam Al-qur’an antara lain:
a.       Q.S: Yusuf 47-49:
tA$s% tbqããu÷s? yìö7y tûüÏZÅ $\/r&yŠ $yJsù ôM?|Áym çnrâxsù Îû ÿ¾Ï&Î#ç7.^ß žwÎ) WxÎ=s% $£JÏiB tbqè=ä.ù's?
ÇÍÐÈ   §NèO ÎAù'tƒ .`ÏB Ï÷èt/ y7Ï9ºsŒ Óìö7y ׊#yÏ© z`ù=ä.ù'tƒ $tB ÷LäêøB£s% £`çlm; žwÎ) WxÎ=s% $£JÏiB tbqãYÅÁøtéB ÇÍÑÈ   §NèO ÎAù'tƒ .`ÏB Ï÷èt/ y7Ï9ºsŒ ×P%tæ ÏmŠÏù ß^$tóムâ¨$¨Z9$# ÏmŠÏùur tbrçŽÅÇ÷ètƒ ÇÍÒÈ  
Artinya:
47. Yusuf berkata: "Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; Maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan.
48. kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang Amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan.
49. kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan dimasa itu mereka memeras anggur[4]."
b. Surat al-Baqarah 188
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui”.


b.      Perintah Allah mempersiapkan Masa Depan.
QS. al-Hasyr: 18                         
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# öÝàZtFø9ur Ó§øÿtR $¨B ôMtB£s% 7tóÏ9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# 7ŽÎ7yz $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès?
                                Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepadaAllah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan
c.       Sunnah Nabi Muhammd SAW
Hadis tentang anjuran menghilangkan kesulitan seseorang.
“Diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a., Nabi Muhammad bersabda: “barang siapa yang menghilangkan kesulitan duniawinya seorang muslim, maka Allah SWT menghilangkan kesulitan pada hari qiyamat. Barang siapa yang mempermudah urusannya didunia dan di akhirat. (HR.Muslim)[5]
Dari ayat diatas dapat disimpulkan mengenai landasan filosofis asuransi syariah
1.      Surat Yusuf, ayat 43-49, yang berbunyi: “ Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk system proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk dimasa depan.
2.      Surat al-Baqarah, ayat 188 Allah berfirman: “..Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui” ayat ini melarang untuk memakan harta dengan cara yang bathil.
3.      Surat al-Hasyr, ayat 18. Yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepadaAllah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan[6]

B.     Landasan Yudiris Asuransi Syariah
Peraturan tentang asuransi islam masih menginduk keperaturan perundang-undangan tentang perasuransian secara umum di Indonesia anrata lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan Undang-Undang No.2 tahun1992 tentang usaha Perasuransian dan Peraturan Pemerintah No.63 Tahun 1999 tentang perubahan  atas peraturan pemerintah No.73 Tahun 1992 tentang penyelenggaraan usaha Perasuransian.
Semua peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan diatas secara umum dan keseluruhan pada dasarnya  lebih banyak mengatur asuransi konvensional, dan karenanya maka dapat dikatkan sedikit  atau terbatas sekali peraturan perundang-undangan yang secaara spesifik mengatur perihal asuransi syariah. Khusus tentang usaha asuransi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah (Asuransi Syariah), sampai saat ini di Indonesia belum diatur secara khusus di dalam undang-undang[7].
Ini tidak boleh diartikan bahwa asuransi dalam menjalankan operasionalnya tidak berlandaskan aturan karena tidak ada undang-undangnya. Aturan main asuransi syariah dindonesia hingga dewasa ini pada dasarnya dan dalam kenyataannya masih diatur dalam berbagai Keputusan Mentri Keuanngan Republik Indonesia, terutama:
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 421/KMK.006/2003 tentang Penilaian   Kemampuan  dan Keputusan Bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasurasian.
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.006/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi Dan Perusaan Reasuransi
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.006/2003 tentang Tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.006/2003 tentang Kesehatan Keunagan Perusahaan Asuransi Dan Perusaan Reasuransi.
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.006/2003 tentang Perizinan penyelenggaraan kegiatan usaha Perusahaan penunjan usaha Asuransi.
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.006/2003 tentang Perizinan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi[8].
            Dari keputusan diatas bisa kita simpulkan bahwa keberadaan asuransi syariah sudah diakui baik secara de facto dan de Jure  yaitu berlaku dua system perasuransian yaitu Konvensional dan Syariah.
C.     Kedudukan Dewan Pengawas Syariah Dan MUI Dalam Asuransi Syariah
Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan bagian dari Majlis Ulama Indonesia (MUI)  yang bertugas menumbuh kembangkan  penerapan nilai-nilai syariah kegiatan perekonomian pada khususunya, termasuk usaha bank asuransi dan reksadana.anggota DSN terdiri dari para ulama,praktisi dan pakar dalam bidang-bidang yang terkait dengan perekonomian syariah muamalah. Anggota DSN ditunjuk dan dianggat oleh MUI masa bakti 5 tahun. DSN merupakn satu-satunya badan yang mempunya kewenangn  mengeluarkan fatwa atas jenis kegiatan, produk dan jasa keungan syariah serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga-lembaga keunagan syariah dindonesia[9].
Kedudukan dan fungsinya secara sederhana hanya diatur dalam salah satu bagian SK yang dikeluarkan MUI yang berkenaan tentang susunan pengurus DSN-MUI yang berkenaan tentang susunan Pengurus DSN-MUI.
1.      Dewan Pengawas Syariah (DPS)
(Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001)
a.       Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.
b.      Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN
c.       Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
d.      DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan DSN[10]
2.      Struktur DPS Pada Lembaga Keuangan Syariah
a.       DPS dalam struktur perusahaan berada setingkat dengan fungsi komisaris sebagai pengawas Direksi.
b.      Jika fungsi komisaris adalah pengawas dalam kaitan dengan kinerja manajemen, maka DPS melakukan pengawasan kepada menejemen dalam kaitan dengan implementasi sistem dan produk-produk agar tetap sesuai dengan syariah Islam.
c.       Bertanggung jawab atas pembinaan akhlak seluruh karyawan berdasarkan sistem pembinaan keislaman yang telah diprogramkan setiap tahunnya.
d.      Ikut mengawasi pelanggaran nilai-nilai Islam di lingkungan perusahaan tersebut.
e.       Bertanggung jawab atas seleksi syariah karyawan baru yang dilaksanakan oleh Sekretaris DPS.

3.      Fungsi & Peran DPS
a.       Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan Syariah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah
b.      Dewan Pengawas Syariah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
c.       Tugas lain Dewan Pengawas Syariah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya.
d.      Dewan Pengawas Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan Syariah
e.       DPS juga bertugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Lembaga Keuangan Syariah, melalui media-media yang sudah berjalan dan berlaku di masyarakat, seperti khutbah, majelis ta'lim, pengajian-pengajian, maupun melalui dialog rutin dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat[11]
4.      Dewan Syariah Nasional (DSN) & Hubungannya Dengan DPS
a.       Dengan berkembangnya Lembaga Keuangan Syariah, berkembang pula jumlah DPS yang berada pada masing-masing Lembaga tersebut.
b.      Terkadang muncul fatwa yang berbeda antara DPS satu lembaga dengan yang lainnya, dan hal seperti ini dikhawatirkan akan membingungkan umat.
c.       Oleh karenanya MUI menganggap perlu dibentuknya satu Dewan Syariah yang bersifat nasional, sekaligus membawahi seluruh Lembaga Keuangan Syariah.
d.      Lembaga ini kemudian dikenal dengan nama Dewan Syarian Nasional (DSN).
5.      DEWAN SYARIAH NASIONAL

Kedudukan, Status & Anggota
Dewan Syariah Nasional adalah Dewan Yang dibentuk oleh MUI untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembagan keuangan syariah.
a.       DSN merupakan bagian dari MUI
b.      DSN membantu pihak terkait, seperti Depkeu, BI dan lain-lain dalam menyusun peraturan/ ketentuan untuk lembaga keuangan syariah.
c.       Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi, dan para pakar dalam bidang yang terkait dengan muamalah syariah.
d.      Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI dengan masa bakti sama dengan periode masa bakti pengurus MUI Pusat, (5 tahun).

Dari uraian diatas jelaslah hubungan antara Dewan Pengawas Syariah dan Majlis Ulama’ Indonesia  dalam perundang-undanagn asuransi syariah. Karena secara langsung asuransi syariah merupakan salah satu dari badan usaha yang bergerak dengan prinsip syariah. Dengan kata lain, setiap lembaga asuransi syariah akan menjadi pengawasannya disetiap operasionalnya.
D.    Landasn Hukum Asuransi Takaful Indonesia[12]
1.      Fatwa Dewan Syariah
Ø  Pedoman Umum Asuransi Syariah Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 21/DSN-MUI/X/2001, tentang: Pedoman Umum Asuransi Syariah
2.      Al-Qur’an
Ø  Firman Allah tentang perintah mempersiapkan hari depan: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang Telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Hasyr [59] : 18).
Ø  Firman Allah tentang prinsip-prinsip bermuamalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain:
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. Al-Maidah [5] : 1)
Ø  Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif, antara lain : dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah [5] : 2)[13].
3.      Hadits nabi Muhammad S.A.W tentang beberapa prinsip bermuamalah, antara lain:
Ø   “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya. (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
Ø   “Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir)
Ø   “Seorang mu’min dengan mu’min yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain” (HR. Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari).
Ø   “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).
Ø   “Setiap amalan itu hanyalah tergantung niatnya. Dan seseorang akan mendapat ganjaran sesuai dengan apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhari & Muslim dari Umar bin Khattab).
Ø   “Rasulullah s.a.w melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR. Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
Ø   “Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling baik dalam pembayaran hutangnya” (HR. Bukhari)[14].
4.      Kaidah-kaidah Fiqhiyah
Ø  “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
Ø  “Segala mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin.”
Ø   “Segala mudharat (bahaya) harus dihilangkan.”
5.      Hasil Lokakarya Asuransi Syariah DSN-MUI Dan Pendapat dan saran peserta rapat pleno
Ø  Hasil Lokakarya Asuransi Syariah DSN-MUI tanggal 13-14 Rabiuts Tsani 1422 H / 4 – 5 Juli 2001 M.
Ø  Pendapat dan saran peserta rapat pleno Dewan Syariah Nasional pada Senin, tanggal 15 Muharram 1422 H / 09 April 2001.
Ø  Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada 25 Jumadil Awwal 1422 H / 15 Agustus 2001 dan 29 Rajab 1422 H / 17 Oktober 2001[15]














BAB III
KESIMPULAN
1.      Asuransi syari’ah atau yang lebih dikenal at-ta’min, takaful, atau tadhamun adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’  memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syari’ah
Landasan Filosofis asuransi syariah
Ø  Surat Yusuf, ayat 43-49, yang berbunyi: “ Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk system proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk dimasa depan.
Ø  Surat al-Baqarah, ayat 188 Allah berfirman: “..Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui” ayat ini melarang untuk memakan harta dengan cara yang bathil.
Ø  Surat al-Hasyr, ayat 18. Yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepadaAllah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan[16]
2.      Dasar Hukum Asuransi Syariah Meliputi:
a.       QS. al-Hasyr: 18 Tentang mempersiapkan masa depan
b.      Q.S: Yusuf 47-49:
c.       Hadis Nabi Muhammd SAW tentang anjuran menghilangkan kesulitan seseorang.
d.      Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan Undang-Undang No.2 tahun1992 tentang usaha Perasuransian dan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1999 tentang perubahan  atas peraturan pemerintah No.73 Tahun 1992 tentang penyelenggaraan usaha Perasuransian
e.       Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.006/2003
3.      Hubungan Dewan Syariah Nasional dan MUI dengan Asuransi Syariah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan Syariah sehari-hari kususnya asuransi syariah agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah. Yang diatur dalam dalam salah satu bagian SK yang dikeluarkan MUI yang berkenaan tentang susunan pengurus DSN-MUI yang berkenaan tentang susunan Pengurus DSN-MUI.
4.      Landasan hukum asuransi takaful Indonesia
a.       Fatwa Dewan Syariah
b.      A-Qur’an
c.       Al-Hadits
d.      Kaidah-Kaidah Fiqhiyah
e.       Hasil Lokakarya Asuransi Syariah DSN-MUI Dan Pendapat dan saran peserta rapat pleno










DAFTAR PUSTAKA

Aziz Abdul dan Mariyah Ulfah, Kapita Selekta Ekonomi Islam kontemporer, (Bandung: Alfabeta, 2010) 236
Aziz Abdul, Manajemen Investasi Syariah, (Bandung: Alfabeta,2010), 190
Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Jakarta: Indah Press, 1994)
http//takafulsyariah.com. diakses tanggal 27 maret 2013, 15.15 WIB
Huda Nurul dan Mohammad Heykal, lembaga Keuangan Islam:Tinjuan Teoritis Dan Praktis, (Jakarta: Kencana Penanda Media Group,2010), 151
Sula Muhammad Syakir, Asuransi Syariah (live And General), (Jakarta: Gema Insani,2004),541



[1]  Nurul Huda dan Mohammad Heykal, lembaga Keuangan Islam:Tinjuan Teoritis Dan Praktis, (Jakarta: Kencana Penanda Media Group,2010), 151
[2] Abdul Aziz, Manajemen Investasi Syariah, (Bandung: Alfabeta,2010), 190
[3] Ibid, hal 190
[4] Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Jakarta: Indah Press, 1994)
[5] Ibid, 167
[6]  Abdul Aziz dan Mariyah Ulfah, Kapita Selekta Ekonomi Islam kontemporer, (Bandung: Alfabeta, 2010) 236
[7] M.Amin Suma, Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional, (Ciputat: Kholam Publising,2006), 44
[8] Nurul Huda dan Mohammad Heykal, lembaga Keuangan Islam:Tinjuan Teoritis Dan Praktis. 170-171
[9] Abdul Aziz, Manajemen IInvestasi Syariah,201
[10] Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (live And General), (Jakarta: Gema Insani,2004),541
[13] Ibid,
[14] Ibid,
[15] ibid
[16]  Abdul Aziz dan Mariyah Ulfah, Kapita Selekta Ekonomi Islam kontemporer, (Bandung: Alfabeta, 2010) 236

Tidak ada komentar:

Posting Komentar