PEMBAHASAN
A. Pengertian dan landasan filosofis asuransi syariah
1. Pengertian
asuransi syariah
Dalam bahasa Belanda, kata asuransi disebut asurantie
yang terdiri dari asal kata “assaradeur” yang berarti penanggungan
dan “Geasureede” yang berarti tanggunan, kemudian dalam bahasa perancis
disebut “assurance” yang berarti
menanggung suatu yang pasti terjadi. Sedangkan bagasa Inggris disebut “insurance”
yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan
assurance yang berarti menanggung yang pasti pasti terjadi.[1]
Adapun menurut UU No.2 tahun 1992 tentang
perasuransian: Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian atau dua pihak
atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung
dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul
dari suatu peristiwayang tidak pasti atau untuk memberikansuatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut dapat
disimpulkan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi
kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi
seluruh peserta asuransi.[2]
Sedangkan pengertian asuransi syari’ah atau yang
lebih dikenal at-ta’min, takaful, atau tadhamun adalah usaha saling
melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi
dalam bentuk asset dan atau tabarru’ memberikan pola pengenmbalian untuk
menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syari’ah.[3]
2. Landasan
Filosofis Asuransi Syariah
a.
Al-Qur’an
Dalam
Al-Qur’an memang tidak dijelaskan secara
utuh tentang praktik asuransi syariah dan tidak ada satu ayat pun yang
menjelaskan tentang paraktik ta’min atau takaful. Akan tetapi, dalam Al-qur’an
terdapat ayat yang memuat tentang nilai-nilai asuransi islam, nilai yang
diambil dalam Al-qur’an antara lain:
a. Q.S: Yusuf 47-49:
tA$s%
tbqããu÷s?
yìö7y
tûüÏZÅ
$\/r&y
$yJsù
ôM?|Áym
çnrâxsù
Îû
ÿ¾Ï&Î#ç7.^ß
wÎ)
WxÎ=s%
$£JÏiB
tbqè=ä.ù's?
ÇÍÐÈ §NèO
ÎAù't
.`ÏB
Ï÷èt/
y7Ï9ºs
Óìö7y
×#yÏ©
z`ù=ä.ù't
$tB
÷LäêøB£s%
£`çlm;
wÎ)
WxÎ=s%
$£JÏiB
tbqãYÅÁøtéB
ÇÍÑÈ §NèO
ÎAù't
.`ÏB
Ï÷èt/
y7Ï9ºs
×P%tæ
ÏmÏù
ß^$tóã
â¨$¨Z9$#
ÏmÏùur
tbrçÅÇ÷èt
ÇÍÒÈ
Artinya:
47. Yusuf berkata: "Supaya kamu bertanam tujuh tahun
(lamanya) sebagaimana biasa; Maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan
dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan.
48. kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang Amat sulit,
yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit),
kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan.
49. kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia
diberi hujan (dengan cukup) dan dimasa itu mereka memeras anggur[4]."
b. Surat al-Baqarah 188
“Dan janganlah sebahagian kamu
memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan
(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan
sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa,
Padahal kamu mengetahui”.
b.
Perintah Allah
mempersiapkan Masa Depan.
QS.
al-Hasyr: 18
$pkr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä
(#qà)®?$#
©!$#
öÝàZtFø9ur
Ó§øÿtR
$¨B
ôMtB£s%
7tóÏ9
(
(#qà)¨?$#ur
©!$#
4
¨bÎ)
©!$#
7Î7yz
$yJÎ/
tbqè=yJ÷ès?
Artinya:
Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap diri
memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan
bertakwalah kepadaAllah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan
c. Sunnah Nabi Muhammd SAW
Hadis tentang
anjuran menghilangkan kesulitan seseorang.
“Diriwayatkan
oleh Abu Hurairah r.a., Nabi Muhammad bersabda: “barang siapa yang
menghilangkan kesulitan duniawinya seorang muslim, maka Allah SWT menghilangkan
kesulitan pada hari qiyamat. Barang siapa yang mempermudah urusannya didunia
dan di akhirat. (HR.Muslim)[5]
Dari
ayat diatas dapat disimpulkan mengenai landasan filosofis asuransi syariah
1.
Surat
Yusuf, ayat 43-49, yang berbunyi: “ Allah menggambarkan contoh usaha manusia
membentuk system proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk dimasa depan.
2.
Surat
al-Baqarah, ayat 188 Allah berfirman: “..Dan janganlah sebahagian kamu
memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan
(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat
memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat)
dosa, Padahal kamu mengetahui” ayat ini melarang untuk memakan harta dengan
cara yang bathil.
3.
Surat
al-Hasyr, ayat 18. Yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah dan hendaklah Setiap diri memperhatikan apa yang telah
diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepadaAllah,
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan[6]”
B. Landasan
Yudiris Asuransi Syariah
Peraturan
tentang asuransi islam masih menginduk keperaturan perundang-undangan tentang
perasuransian secara umum di Indonesia anrata lain dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan Undang-Undang No.2
tahun1992 tentang usaha Perasuransian dan Peraturan Pemerintah No.63 Tahun 1999
tentang perubahan atas peraturan
pemerintah No.73 Tahun 1992 tentang penyelenggaraan usaha Perasuransian.
Semua peraturan
perundang-undangan yang telah disebutkan diatas secara umum dan keseluruhan
pada dasarnya lebih banyak mengatur
asuransi konvensional, dan karenanya maka dapat dikatkan sedikit atau terbatas sekali peraturan
perundang-undangan yang secaara spesifik mengatur perihal asuransi syariah.
Khusus tentang usaha asuransi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah
(Asuransi Syariah), sampai saat ini di Indonesia belum diatur secara khusus di
dalam undang-undang[7].
Ini tidak boleh
diartikan bahwa asuransi dalam menjalankan operasionalnya tidak berlandaskan
aturan karena tidak ada undang-undangnya. Aturan main asuransi syariah
dindonesia hingga dewasa ini pada dasarnya dan dalam kenyataannya masih diatur
dalam berbagai Keputusan Mentri Keuanngan Republik Indonesia, terutama:
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 421/KMK.006/2003
tentang Penilaian Kemampuan dan Keputusan Bagi Direksi dan Komisaris
Perusahaan Perasurasian.
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
422/KMK.006/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi Dan Perusaan
Reasuransi
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
423/KMK.006/2003 tentang Tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
424/KMK.006/2003 tentang Kesehatan Keunagan Perusahaan Asuransi Dan Perusaan
Reasuransi.
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
425/KMK.006/2003 tentang Perizinan penyelenggaraan kegiatan usaha Perusahaan
penunjan usaha Asuransi.
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
426/KMK.006/2003 tentang Perizinan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi[8].
Dari
keputusan diatas bisa kita simpulkan bahwa keberadaan asuransi syariah sudah
diakui baik secara de facto dan de Jure yaitu berlaku dua system perasuransian yaitu
Konvensional dan Syariah.
C.
Kedudukan Dewan
Pengawas Syariah Dan MUI Dalam Asuransi Syariah
Dewan Pengawas
Syariah (DPS) merupakan bagian dari Majlis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas menumbuh kembangkan penerapan nilai-nilai syariah kegiatan
perekonomian pada khususunya, termasuk usaha bank asuransi dan
reksadana.anggota DSN terdiri dari para ulama,praktisi dan pakar dalam
bidang-bidang yang terkait dengan perekonomian syariah muamalah. Anggota DSN
ditunjuk dan dianggat oleh MUI masa bakti 5 tahun. DSN merupakn satu-satunya
badan yang mempunya kewenangn
mengeluarkan fatwa atas jenis kegiatan, produk dan jasa keungan syariah
serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga-lembaga keunagan syariah dindonesia[9].
Kedudukan dan
fungsinya secara sederhana hanya diatur dalam salah satu bagian SK yang
dikeluarkan MUI yang berkenaan tentang susunan pengurus DSN-MUI yang berkenaan
tentang susunan Pengurus DSN-MUI.
1.
Dewan
Pengawas Syariah (DPS)
(Keputusan
Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001)
a. Melakukan
pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah
pengawasannya.
b.
Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada
pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN
c. Melaporkan
perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya
kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
2.
Struktur DPS Pada Lembaga Keuangan Syariah
a.
DPS dalam struktur perusahaan berada setingkat dengan fungsi
komisaris sebagai pengawas Direksi.
b.
Jika fungsi komisaris adalah pengawas dalam kaitan dengan kinerja
manajemen, maka DPS melakukan pengawasan kepada menejemen dalam kaitan dengan
implementasi sistem dan produk-produk agar tetap sesuai dengan syariah Islam.
c.
Bertanggung jawab atas pembinaan akhlak seluruh karyawan
berdasarkan sistem pembinaan keislaman yang telah diprogramkan setiap tahunnya.
d.
Ikut mengawasi pelanggaran nilai-nilai Islam di lingkungan
perusahaan tersebut.
e.
Bertanggung jawab atas seleksi syariah karyawan baru yang
dilaksanakan oleh Sekretaris DPS.
3.
Fungsi & Peran DPS
a.
Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi
jalannya Lembaga Keuangan Syariah sehari-hari agar selalu sesuai dengan
ketentuan-ketentuan syariah
b.
Dewan Pengawas Syariah harus membuat pernyataan secara berkala
(biasanya tiap tahun) bahwa Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya telah
berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
c.
Tugas lain Dewan Pengawas Syariah adalah meneliti dan membuat
rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya.
d.
Dewan Pengawas Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas
untuk terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam
setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan Syariah
e.
DPS juga bertugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat
tentang Lembaga Keuangan Syariah, melalui media-media yang sudah berjalan dan
berlaku di masyarakat, seperti khutbah, majelis ta'lim, pengajian-pengajian,
maupun melalui dialog rutin dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat[11]
4. Dewan Syariah
Nasional (DSN) & Hubungannya Dengan DPS
a.
Dengan berkembangnya Lembaga Keuangan Syariah, berkembang pula
jumlah DPS yang berada pada masing-masing Lembaga tersebut.
b.
Terkadang muncul fatwa yang berbeda antara DPS satu lembaga dengan
yang lainnya, dan hal seperti ini dikhawatirkan akan membingungkan umat.
c.
Oleh karenanya MUI menganggap perlu dibentuknya satu Dewan Syariah
yang bersifat nasional, sekaligus membawahi seluruh Lembaga Keuangan Syariah.
d.
Lembaga ini kemudian dikenal dengan nama Dewan Syarian Nasional
(DSN).
5.
DEWAN SYARIAH NASIONAL
Kedudukan, Status & Anggota
Dewan Syariah Nasional adalah Dewan Yang dibentuk oleh MUI untuk
menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembagan keuangan
syariah.
a.
DSN merupakan bagian dari MUI
b.
DSN membantu pihak terkait, seperti Depkeu, BI dan lain-lain dalam
menyusun peraturan/ ketentuan untuk lembaga keuangan syariah.
c.
Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi, dan para pakar dalam
bidang yang terkait dengan muamalah syariah.
d. Anggota DSN
ditunjuk dan diangkat oleh MUI dengan masa bakti sama dengan periode masa bakti
pengurus MUI Pusat, (5 tahun).
Dari uraian diatas jelaslah hubungan antara Dewan
Pengawas Syariah dan Majlis Ulama’ Indonesia
dalam perundang-undanagn asuransi syariah. Karena secara langsung
asuransi syariah merupakan salah satu dari badan usaha yang bergerak dengan
prinsip syariah. Dengan kata lain, setiap lembaga asuransi syariah akan menjadi
pengawasannya disetiap operasionalnya.
D. Landasn
Hukum Asuransi Takaful Indonesia[12]
1. Fatwa
Dewan Syariah
Ø Pedoman Umum Asuransi Syariah Fatwa
Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 21/DSN-MUI/X/2001, tentang:
Pedoman Umum Asuransi Syariah
2.
Al-Qur’an
Ø Firman Allah tentang perintah mempersiapkan hari
depan: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah
setiap diri memperhatikan apa yang Telah diperbuatnya untuk hari esok
(akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa
yang kamu kerjakan. (QS. Al-Hasyr [59] : 18).
Ø Firman Allah tentang prinsip-prinsip bermuamalah,
baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain:
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.
dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang
demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan
haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
(QS. Al-Maidah [5] : 1)
Ø Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong
menolong dalam perbuatan positif, antara lain : dan tolong-menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya
Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah [5] : 2)[13].
3. Hadits nabi Muhammad S.A.W tentang beberapa prinsip
bermuamalah, antara lain:
Ø “Barang siapa
melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan
kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya
selama ia (suka) menolong saudaranya. (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
Ø “Perumpamaan
orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh
(yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut
menderita” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir)
Ø “Seorang
mu’min dengan mu’min yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan
bagian yang lain” (HR. Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari).
Ø “Kaum muslimin
terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan
yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).
Ø “Setiap amalan
itu hanyalah tergantung niatnya. Dan seseorang akan mendapat ganjaran sesuai
dengan apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhari & Muslim dari Umar bin
Khattab).
Ø “Rasulullah
s.a.w melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR. Muslim, Tirmidzi, Nasa’i,
Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
Ø “Orang yang
terbaik di antara kamu adalah orang yang paling baik dalam pembayaran
hutangnya” (HR. Bukhari)[14].
4. Kaidah-kaidah Fiqhiyah
Ø “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan
kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
Ø “Segala mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin.”
Ø “Segala
mudharat (bahaya) harus dihilangkan.”
5. Hasil Lokakarya Asuransi Syariah DSN-MUI Dan Pendapat
dan saran peserta rapat pleno
Ø Hasil Lokakarya Asuransi Syariah DSN-MUI tanggal
13-14 Rabiuts Tsani 1422 H / 4 – 5 Juli 2001 M.
Ø Pendapat dan saran peserta rapat pleno Dewan Syariah
Nasional pada Senin, tanggal 15 Muharram 1422 H / 09 April 2001.
Ø Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno Dewan Syariah
Nasional pada 25 Jumadil Awwal 1422 H / 15 Agustus 2001 dan 29 Rajab 1422 H /
17 Oktober 2001[15]
BAB III
KESIMPULAN
1.
Asuransi
syari’ah atau yang lebih dikenal at-ta’min, takaful, atau tadhamun adalah
usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak
melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syari’ah
Landasan Filosofis asuransi syariah
Ø Surat Yusuf, ayat 43-49, yang berbunyi: “ Allah menggambarkan
contoh usaha manusia membentuk system proteksi menghadapi kemungkinan yang
buruk dimasa depan.
Ø Surat al-Baqarah, ayat 188 Allah berfirman: “..Dan janganlah
sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan
yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim,
supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan
(jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui” ayat ini melarang untuk
memakan harta dengan cara yang bathil.
Ø Surat al-Hasyr, ayat 18. Yang
artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah
Setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok
(akhirat); dan bertakwalah kepadaAllah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa
yang kamu kerjakan[16]”
2.
Dasar Hukum
Asuransi Syariah Meliputi:
a.
QS. al-Hasyr: 18
Tentang mempersiapkan masa depan
b. Q.S: Yusuf 47-49:
c. Hadis Nabi Muhammd SAW tentang anjuran menghilangkan kesulitan seseorang.
d. Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, dan Undang-Undang No.2 tahun1992 tentang usaha
Perasuransian dan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1999 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No.73 Tahun 1992
tentang penyelenggaraan usaha Perasuransian
e. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.006/2003
3.
Hubungan Dewan
Syariah Nasional dan MUI dengan Asuransi Syariah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan Syariah sehari-hari kususnya
asuransi syariah agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah. Yang
diatur dalam dalam salah satu bagian SK yang
dikeluarkan MUI yang berkenaan tentang susunan pengurus DSN-MUI yang berkenaan
tentang susunan Pengurus DSN-MUI.
4.
Landasan hukum
asuransi takaful Indonesia
a. Fatwa
Dewan Syariah
b. A-Qur’an
c. Al-Hadits
d. Kaidah-Kaidah
Fiqhiyah
e. Hasil Lokakarya Asuransi Syariah DSN-MUI Dan Pendapat
dan saran peserta rapat pleno
DAFTAR PUSTAKA
Aziz Abdul dan Mariyah Ulfah, Kapita Selekta Ekonomi Islam
kontemporer, (Bandung: Alfabeta, 2010) 236
Aziz Abdul, Manajemen
Investasi Syariah, (Bandung: Alfabeta,2010), 190
Departemen
Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Jakarta: Indah Press, 1994)
http//takafulsyariah.com. diakses tanggal 27 maret 2013,
15.15 WIB
Huda Nurul dan
Mohammad Heykal, lembaga Keuangan Islam:Tinjuan Teoritis Dan Praktis, (Jakarta:
Kencana Penanda Media Group,2010), 151
Sula Muhammad
Syakir, Asuransi Syariah (live And General), (Jakarta: Gema
Insani,2004),541
[1] Nurul Huda dan Mohammad Heykal, lembaga
Keuangan Islam:Tinjuan Teoritis Dan Praktis, (Jakarta: Kencana Penanda
Media Group,2010), 151
[2] Abdul Aziz, Manajemen
Investasi Syariah, (Bandung: Alfabeta,2010), 190
[3]
Ibid, hal 190
[4]
Departemen Agama, Al-Qur’an
dan Terjemahnya (Jakarta: Indah Press, 1994)
[5] Ibid, 167
[6] Abdul Aziz dan Mariyah Ulfah, Kapita Selekta
Ekonomi Islam kontemporer, (Bandung: Alfabeta, 2010) 236
[7] M.Amin Suma, Asuransi
Syariah dan Asuransi Konvensional, (Ciputat: Kholam Publising,2006), 44
[8]
Nurul Huda dan
Mohammad Heykal, lembaga Keuangan Islam:Tinjuan Teoritis Dan Praktis. 170-171
[9]
Abdul Aziz,
Manajemen IInvestasi Syariah,201
[10] Muhammad
Syakir Sula, Asuransi Syariah (live And General), (Jakarta: Gema
Insani,2004),541
[11]
http://asuransitakafulsyariah.blogspot.com/2011/05/pengertian-dps-dewan-pengawas-syariah.html,diakses Tanggal 06
Maret 2013, pukul 11.35 WIB
[12]
http://asuransitakaful.net/landasan-syariah/pedoman-umum-asuransi-syariah/ diakses tanggal 27 maret 2013,
15.15 WIB
[13]
Ibid,
[14] Ibid,
[16] Abdul Aziz dan Mariyah Ulfah, Kapita Selekta
Ekonomi Islam kontemporer, (Bandung: Alfabeta, 2010) 236
Tidak ada komentar:
Posting Komentar